Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Labuhan Batu, pada 2023 tercatat Rp45,76 triliun. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 5,03% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp41,81 triliun .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat mencapai 0,09%.
(Baca: Harga Pakaian dan Alas Kaki di Kota Pematang Siantar Bulan Desember Naik 0,07%)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 506,67 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp89.060 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 89.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor industri pengolahan menjadi unggulan.
Sektor industri pengolahan di Kabupaten Labuhan Batu pada 2023 mencatatkan nilai sebesar Rp15,45 jutajuta. PDRB ini berada di urutan pertama dibandingkan 17 sektor lain. Sektor ini tumbuh 4,54% dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya yang tercatat Rp14,32 jutajuta.
Kemudian sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tumbuh 4,7% menjadi Rp12,8 jutajuta, kemudian PDRB sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang kali ini tumbuh 6,85% menjadi Rp8,04 jutajuta.
(Baca: 25,65% Penduduk Kabupaten Tapanuli Utara Masih Anak-Anak (Update 2024))
Sektor terakhir memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp1,13 jutajuta. Sektor ini tercatat tumbuh 3,89% dibandingkan capaian tahun sebelumnya dengan angka Rp1,12 jutajuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Labuhan Batu pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Labuhan Batu ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 31,45%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor industri pengolahan, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor konstruksi, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Jasa Lainnya,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.