Koalisi Gerindra-PKB Sudah Capai Presidential Threshold?

Politik
1
Viva Budy Kusnandar 21/06/2022 10:10 WIB
Perolehan Suara dan Kursi DPR Gerindra-PKB dalam Pemilu 2019
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat menjalin koalisi yang dinamai Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Menurut Wakil Ketua Umum PKB Jazilulu Fawaid, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan diusung KKIR adalah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"PKB dan Gerindra sepakat membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya dengan pasangan Mas Bowo–Gus Muhaimin,” kata Jazil dalam keterangannya seperti dilansir Katadata, Senin (20/6/2022).

Dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik atau koalisi partai yang hendak mengajukan pasangan capres dan cawapres harus memenuhi persyaratan berupa:

  • Perolehan suara minimal 25% dari total suara sah nasional pada Pemilu legislatif sebelumnya; atau,
  • Perolehan kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR.

Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Pemilu 2019 Gerindra meraih 12,57% dari total suara sah nasional, sedangkan PKB 9,69% suara.

Dengan demikian, perolehan suara gabungan kedua partai tersebut hanya mencapai 22,26% dan belum memenuhi presidential threshold atau ambang batas pencalonan capres-cawapres.

Namun, jika dilihat dari perolehan kursi DPR, KKIR sudah meraih 23,66% dari total kursi parlemen, dengan rincian perolehan kursi Gerindra 13,57% dan kursi PKB 10,09%. Artinya, dari kriteria ini koalisi Gerindra-PKB sudah memenuhi presidential threshold.

(Baca: Jadi Syarat Usung Capres, Ini Partai dengan Kursi DPR Terbanyak)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua