Data Susenas 2021 menunjukkan hanya ada 3,55% peserta Jaminan Kesehatan Nasional/Daerah (JKN/Jamkesda) yang memanfaatkannya untuk rawat inap dalam setahun terakhir.
Persentase ini turun dari 5,56% pada 2020. Pada 2019, peserta JKN/Jamkesda yang menggunakannya untuk rawat inap tercatat sebesar 5,46%.
Secara umum, alasan utama peserta JKN tidak memanfaatkannya untuk rawat inap karena mereka tidak mengalami gangguan kesehatan yang membutuhkan fasilitas tersebut (96,7%).
Persentase penduduk yang memiliki jaminan kesehatan tercatat turun tipis menjadi 68,36% pada 2021. Pada tahun sebelumnya, peserta jaminan kesehatan di Indonesia mencapai 69,29%.
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi jenis jaminan kesehatan terbesar (38,46%) pada 2021. BPJS Kesehatan non-PBI tercatat sebesar 22,03%, Jamkesda 8,45%, perusahaan/kantor 2,93%, dan asuransi swasta 0,76%.
(Baca: Tren Jumlah Puskesmas di Indonesia Semakin Meningkat)