Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total upah minimum provinsi seluruh Indonesia pada 2023 mencapai Rp99,39 juta .
(Baca: Produksi Cabai Rawit Naik 13.255 Ton (2023))
Upah minimum provinsi tersebut naik 7,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
DKI Jakarta mencatatkan upah minimum provinsi tertinggi dengan Rp4,9 juta. Di provinsi ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan data tahunan di wilayah ini naik 5,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Papua berada di urutan kedua. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, upah minimum provinsi di provinsi ini tumbuh 8,5%. Jumlah upah minimum provinsi di provinsi ini dilaporkan Rp3,86 juta. Sedangkan untuk statistik tahunan jumlah upah minimum provinsi terlihat naik 8,5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak Rp3,56 juta .
Berikutnya, upah minimum provinsi di Kep. Bangka Belitung naik 7,15% menjadi Rp3,5 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, Sulawesi Utara dengan upah minimum provinsi Rp3,48 juta (naik 5,26%) dan upah minimum provinsi di Aceh naik 7,81% menjadi Rp3,41 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya
(Baca: Nilai PDRB ADHB Konstruksi Naik Rp3.012,04 Miliar (2024))
Berikut ini adalah daftar sepuluh provinsi yang mencatatkan upah minimum provinsi dengan jumlah tertinggi:
- Dki Jakarta Rp4,9 juta
- Papua Rp3,86 juta
- Kep. Bangka Belitung Rp3,5 juta
- Sulawesi Utara Rp3,48 juta
- Aceh Rp3,41 juta
- Sumatera Selatan Rp3,4 juta
- Sulawesi Selatan Rp3,39 juta
- Papua Barat Rp3,28 juta
- Kep. Riau Rp3,28 juta
- Kalimantan Utara Rp3,25 juta