Data per 2023, upah minimum provinsi di Jawa Tengah tercatat Rp1,96 juta. Angka ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp1,8 juta. Sebelumnya, Jawa Tengah pernah mencatatkan rekor pertumbuhan pada 2004 sebesar 51,29% dan untuk rata-rata dalam enam tahun terakhir yakni sebesar 6,22%.
Daftar 10 Terbesar:
(Baca: Harga Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga di Kabupaten Bulukumba Bulan Januari Naik 0,98%)
Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun data upah minimum provinsi di seluruh provinsi Indonesia. Dari hasil pendataan, berikut ini adalah 10 provinsi yang paling banyak mendapatkan poin upah minimum provinsi di tanah air.
DKI Jakarta mencatatkan upah minimum provinsi tertinggi dengan Rp4,9 juta. Di provinsi ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan data tahunan di wilayah ini naik 5,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
(Baca: Jumlah Kepala Sekolah dan Guru SD Swasta Kurang dari S1 Periode 2017-2024)
Berikutnya adalah Papua yang mencatatkan upah minimum provinsi Rp3,86 juta lebih tinggi periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan untuk data tahunan, upah minimum provinsi di provinsi ini naik 8,5% dibandingkan dengan sebelumnya.
Kemudian, upah minimum provinsi di Kep. Bangka Belitung naik 7,15% menjadi Rp3,5 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, Sulawesi Utara dengan upah minimum provinsi Rp3,48 juta (naik 5,26%) dan Aceh dengan upah minimum provinsi Rp3,41 juta (naik 7,81%)
Berikut ini sepuluh provinsi dengan upah minimum provinsi tertinggi pada 2023:
- DKI Jakarta Rp4,9 juta
- Papua Rp3,86 juta
- Kep. Bangka Belitung Rp3,5 juta
- Sulawesi Utara Rp3,48 juta
- Aceh Rp3,41 juta
- Sumatera Selatan Rp3,4 juta
- Sulawesi Selatan Rp3,39 juta
- Papua Barat Rp3,28 juta
- Kep. Riau Rp3,28 juta
- Kalimantan Utara Rp3,25 juta