Jumlah puskesmas di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, terdapat sebanyak 10.205 puskesmas di Indonesia pada 2020. Puskesmas tersebut terdiri dari 4.119 puskesmas rawat inap dan 6.086 non-rawat inap.
Jumlah puskesmas bertambah 0,7% dari 2019 yang sebesar 10.134 unit dengan jumlah rawat inap sebanyak 4.048 dan non rawat inap 6.086 puskesmas. Meningkatnya jumlah puskesmas mencerminkan adanya upaya pemerintah dalam pemenuhan akses terhadap pelayanan kesehatan primer.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. Peraturan ini menyebutkan puskesmas berfungsi untuk menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan di tingkat pertama. Selain itu, puskesmas lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah sekitar.
Kendati demikian, persebaran puskesmas masih belum merata di Indonesia. Masih ada provinsi yang puskesmas di wilayahnya tidak semua terjangkau oleh masyarakat.
Provinsi tersebut adalah Papua Barat yang memiliki rasio puskesmas per kecamatan sebesar 0,7. Kemudian disusul Provinsi Papua sebesar 0,8. Rasio di bawah satu menunjukkan belum semua kecamatan memiliki puskesmas.
(Baca: Rasio Puskesmas per Kecamatan di 11 Provinsi Masih di Bawah Rerata Nasional)