Mengutip Climate Transparency Report 2021, baru ada 11 negara G20 yang memiliki skema tarif emisi karbon eksplisit di negaranya, baik melalui pajak karbon atau emission trading system (ETS). Dari daftar negara tersebut, Perancis memiliki tarif rata-rata tertinggi.
Rata-rata tarif karbon di Perancis tercatat sebesar US$ 54 per ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e). Perancis juga satu-satunya negara yang menetapkan tarif di atas batas Komisi Tingkat Tinggi terhadap Tarif Karbon yang sebesar US$ 40/tCO2e.
Kanada menjadi negara kedua dengan rata-rata tarif karbon tertinggi, yaitu sebesar US$ 32,8/tCO2e. Uni Eropa, Britania Raya, Jerman, dan Italia memiliki rata-rata tarif karbon yang sama, yaitu US$ 32,5/tCO2e.
Meski belum menetapkan, Indonesia sudah menyiapkan regulasi pajak karbon pada 2022. Rencananya, tarif karbon minimal di Indonesia sebesar Rp 30 per kilogram CO2e atau sekitar US$ 2,08/tCO2e.
Prakarsa, lembaga masyarakat bidang kesejahteraan masyarakat, menganggap tarif tersebut terlalu rendah. Tarif ini jauh lebih rendah dari tarif di Singapura sebesar US$ 3,71 per ton C02e sekitar Rp 56,89 per kilogram CO2e.
(Baca: Bagaimana Target Penurunan Emisi Karbon hingga 2050?)