PT Freeport Indonesia (PTFI) melaporkan, perusahaan membayar royalti ke pemerintah Indonesia sebesar US$445 juta pada 2024.
Dengan asumsi kurs Rp16.897 per US$, penyerahan royalti itu setara Rp7,51 triliun.
Nilai tersebut juga meningkat 24,64% dari periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) sebanyak US$357 juta.
Secara historis pada 2010-2024, pembayaran 2024 itu menjadi yang paling tinggi.
Dalam catatannya, PTFI mengklaim telah berinvestasi sebesar US$18 miliar, termasuk US$11 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah.
Selain itu, berkontribusi terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) nasional sebesar lebih dari US$ 71 miliar sejak 1992.
(Baca: Pembayaran Royalti Freeport Indonesia Capai Rp5,8 T pada 2023)
Perpanjangan Operasional Freeport
Melansir Katadata, Freeport McMoRan mengantongi perpanjangan hak operasi tambang PTFI di Papua hingga 2061.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, kesepakatan tersebut membuka jalan bagi peningkatan investasi Freeport di Indonesia sekitar US$20 miliar (Rp 337,6 triliun, kurs Rp 16.880/US$) dalam 20 tahun ke depan.
“Pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya US$20 miliar dan ini juga akan memberikan dampak yang positif, baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya,” kata Rosan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2/2026).
Rosan mengatakan, dalam waktu dekat kesepakatan ini akan ditindaklanjuti menjadi definitive agreement.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengembangan mineral kritis atau critical mineral menjadi salah satu pilar utama kesepakatan ekonomi bilateral antara RI dengan Amerika Serikat.
“Di samping perdagangan dan investasi lainnya, terdapat pengembangan critical mineral, yaitu perpanjangan (kontrak) Freeport McMoRan dari 2041 sampai 2061,” kata Airlangga.
(Baca: Cadangan Emas Freeport di Indonesia Menyusut 2018-2024)