Laporan PT Freeport Indonesia mengungkap, nilai royalti yang dibayarkan perusahaan ke pemerintah sebesar US$357 juta. Nilai ini setara Rp5,81 triliun dengan asumsi kurs Rp16.313 per US$.
Secara historis sedekade terakhir, pembayaran royalti pada 2023 ini terhitung cukup tinggi. Namun nilai 2023 masih di bawah pembayaran pada 2022 yang sebesar US$383 juta (Rp6,24 triliun)—menjadi yang tertinggi selama 13 tahun.
Adapun sumbangan royalti paling rendah diserahkan pada 2012, sebesar US$76 juta atau Rp1,23 triliun.
Di samping itu, perusahaan membagikan manfaat finansial langsung untuk Indonesia sebesar 63% sepanjang 1992-2023. Ini berasal dari pajak dan PNBP, termasuk royalti, dan dividen.
Dalam periode yang sama, perusahaan juga membagikan untuk Freeport-McMoRan (FCX) sebesar 37% yang berasal dari dividen.
"Total manfaat langsung ini melebihi jumlah yang dibayarkan PTFI jika beroperasi di negara-negara lain," tulis Freeport Indonesia, dikutip pada Senin (13/1/2025).
(Baca juga: Tren Nilai Pajak yang Disetorkan Freeport Indonesia sejak 2010)