Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.
Kejagung menduga kasus ini adalah penyebab kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa bulan belakangan.
Menurut data Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Permata Hijau Group memiliki lahan perkebunan sawit seluas 17.100 hektare (ha) per 2020. Perkebunan sawit Permata Hijau Group berada di Sumatra Utara.
Luas perkebunan ini terdiri dari 13.500 ha lahan tertanam sawit, 3.400 ha lahan dalam skema perkebunan rakyat, dan hanya 100 ha lahan perkebunan dengan nilai konservasi tinggi (NKT).
Pada 2020, Permata Hijau Group tercatat memproduksi tandan buah segar (TBS) sawit sebesar 200.000 ton. Adapun produksi minyak sawit mentahnya (crude palm oil/CPO) mencapai 287.000 ton.
Permata Hijau Group memiliki usaha perkebunan kelapa sawit, minyak goreng, industri biodiesel dan kimia. Perusahaan ini dimiliki oleh Robert Wijaya.
(Baca: Musim Mas Kuasai Lahan Sawit Hampir 2 Kali Luas Jakarta)