Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) merupakan salah satu indikator ekonomi makro yang dapat berpengaruh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam APBN 2022 pemerintah memperkirakan harga ICP tahun 2022 mencapai kisaran US$63 per barel, dan kenaikan harganya dapat berdampak pada keuangan negara.
Menurut asumsi sensitivitas APBN 2022, setiap kenaikan ICP sebesar US$1 per barel bisa menghasilkan Pendapatan Negara sebesar Rp3 triliun, terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp800 miliar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp2,2 triliun.
Kenaikan ICP sebesar US$1 per barel juga diasumsikan dapat berdampak pada peningkatan Belanja Negara sebesar Rp2,6 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp1,9 triliun, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp800 miliar.
Dengan demikian, secara kumulatif setiap kenaikan harga ICP sebesar US$1 per barel diasumsikan bisa menghasilkan Surplus Anggaran sekitar Rp400 miliar.
(Baca Juga: Tertinggi Sejak 2014, Harga Minyak Mentah Indonesia Dipatok US$ 95,72 Per Barel)
Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (EDM), pada Februari 2022 harga ICP sudah berada di level US$95,72 per barel.
Harga tersebut telah bertambah sekitar US$32 per barel dari perkiraan harga ICP dalam APBN 2022, yang hanya sebesar US$63 per barel.
Jika menggunakan asumsi sensitivitas dalam APBN 2022, kenaikan ICP ini berpotensi menghasilkan Pendapatan Negara sekitar Rp96 triliun, mendorong Belanja Negara senilai Rp83 triliun, serta menyisakan Surplus Anggaran sekitar Rp12 triliun.
Namun, angka-angka tersebut masih bersifat asumsi. Pasalnya, di samping ICP masih ada beberapa indikator ekonomi makro lain yang dapat mempengaruhi APBN, seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, Surat Utang Negara (SUN), serta kapasitas lifting migas.
"Dalam kenyataannya, perubahan asumsi dasar ekonomi makro tertentu akan memiliki pengaruh dan berinteraksi dengan perubahan asumsi dasar ekonomi makro lainnya, sehingga secara hasil akhir dampaknya terhadap APBN tahun anggaran 2022 belum dapat ditentukan secara pasti," seperti dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta APBN TA 2022.
(Baca Juga: Penerimaan Pajak Moncer, Realisasi Pendapatan Negara Capai Rp302,4 Triliun)