Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyampaikan pernyataan kontroversial. Mahathir mendesak Malaysia untuk mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau.
Pada Kongres Suvival Melayu di Negara Bagian Selangor pada Minggu (19/6/2022), Mahathir mengatakan tak cukup bagi Malaysia menganggap kemenangan atas sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di lepas laut Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ).
"Kita harusnya tak hanya meminta Pedra Branca (yang kini menjadi wilayah Singapura) dikembalikan, atau Pulau Batu Puteh, kita juga harus meminta Singapura pun Kepulauan Riau, mengingat mereka adalah bagian dari Tanah Melayu (Malaysia)," ujar Mahathir seperti dilansir Katadata pada Rabu (22/6/2022).
Klaim politisi senior Malaysia tersebut berdasarkan sejarah di zaman Kesultanan Melayu Melaka sekitar 1400 Masehi. Di zaman kejayaannya, wilayah kesultanan meliputi Semenanjung hingga Pantai Timur Sumatera, yang saat ini merupakan wilayah Kepulauan Riau.
Kepulauan Riau saat ini merupakan salah satu provinsi dari Indonesia yang secara geografis terletak antara 00°29’ Lintang Selatan dan 04°40’ Lintang Utara, serta antar 103°22 Bujur Timur sampai dengan 109°4’ Bujur Timur.
(Baca: Ekonomi Kepulauan Riau Tumbuh 3,4% pada 2021)
Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kota dengan luas mencapai 8,2 ribu kilo meter (km) persegi. Ketujuh wilayah tersebut adalah:
- Lingga: 2.266,77 km persegi
- Natuna: 2.009,04 km persegi
- Bintan: 1.318,21 km persegi
- Kota Batam: 960,25 km persegi
- Karimun: 912,75 km persegi
- Kepulauan Anambas: 590,14 km persegi
- Kota Tanjung Pinang: 144,56 km persegi