Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri di Indonesia berhak mendapat gaji pokok Rp5,04 juta per bulan.
Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, menteri berhak mendapat tunjangan jabatan Rp13,61 juta per bulan.
(Baca: Daftar Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo Oktober 2024)
Para menteri juga diberi tunjangan kinerja dengan nilai bervariasi, umumnya sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian masing-masing.
Menteri Pertahanan, misalnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2018 berhak mendapat tunjangan kinerja 150% dari Rp29,08 juta (tunjangan kelas jabatan tertinggi di Kementerian Pertahanan), atau senilai Rp43,63 juta.
Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika, berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2020 berhak mendapat tunjangan kinerja 150% dari Rp33,24 juta (tunjangan kelas jabatan tertinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika), atau senilai Rp49,86 juta.
Dengan demikian nilai total gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja menteri di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp62 juta—Rp68 juta per bulan, bergantung pada lingkungan kementeriannya.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan dana operasional kegiatan menteri, rumah dinas, mobil dinas, dan tunjangan fasilitas lainnya.
(Baca: Kontribusi Belanja Pegawai Pemerintah terhadap PDB Menyusut 2018-2023)