Nilai belanja kompensasi pegawai pemerintah (PNS/TNI/Polri) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) menyusut.
Hal ini tercatat dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertajuk Neraca Pemerintahan Umum Indonesia 2018-2023.
BPS menghitung nilai kompensasi pegawai pemerintah dari seluruh akun realisasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditambah belanja gaji dan tunjangan pegawai yang berasal dari belanja barang.
Nilai kompensasi pegawai pemerintah ini mencakup:
- Upah gaji dan tunjangan PNS/TNI/Polri (termasuk tunjangan liburan, tunjangan ketidakhadiran karena sakit, tunjangan biaya hidup, dll);
- Honorarium/lembur/vakasi/tunjangan khusus (termasuk beras, gula, lauk-pauk, pakaian seragam, perumahan, dll); dan
- Kontribusi sosial (termasuk iuran untuk bantuan pensiun, bantuan keluarga, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dll).
Pada 2018 nilai belanja kompensasi pegawai pemerintah mencapai Rp767 triliun, setara 5,17% dari nilai total PDB harga berlaku saat itu.
Kemudian nilai belanjanya berangsur-angsur naik hingga menjadi Rp889 triliun pada 2023. Namun, kontribusinya terhadap PDB turun menjadi 4,25%.
"Meskipun peranan kompensasi pegawai pemerintahan dalam menciptakan nilai tambah bruto atau PDB nasional belum cukup besar, belanja pegawai merupakan salah satu jenis belanja yang memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan pengeluaran konsumsi pemerintah," kata BPS dalam laporannya.
(Baca: Utang Pemerintah untuk Biayai APBN Naik 40% pada 2025)