Menurut pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam lima tahun terakhir penindakan kasus korupsi di dalam negeri terus meningkat hingga mencapai rekor baru pada 2023, yakni 791 kasus.
ICW menilai kenaikan kasus ini terjadi karena tidak optimalnya strategi pemberantasan dan pencegahan korupsi.
"Melihat kondisi pemidanaan yang jauh dari tujuan untuk memberikan efek jera, menjadi wajar jika tren korupsi secara konsisten menunjukkan peningkatan setiap tahunnya," tulis ICW dalam laporannya yang dirilis Minggu (19/5/2024).
"Jika melihat kondisi faktual di mana kasus korupsi secara konsisten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, maka strategi pencegahan pemerintah belum memiliki kontribusi yang berarti," lanjutnya.
ICW juga mencatat, total potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tahun 2023 mencapai Rp28,4 triliun.
"Meski terjadi penurunan, potensi kerugian negara pada tahun 2023 masih tergolong sangat besar," kata ICW.
"Hal ini mengindikasikan bahwa sistem pengelolaan keuangan atau perekonomian negara oleh instansi, baik pemerintah, kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun daerah, bahkan hingga level pemerintah desa masih sangat buruk," lanjutnya.
Menanggapi besarnya potensi kerugian negara ini, ICW menilai perlu ada langkah konkret untuk memperkuat pengawasan terhadap pemerintah dan pengelolaan keuangan negara.
(Baca: Profesi Pelaku Korupsi 2023, Mayoritas Pejabat Eselon)