Profesi Pelaku Korupsi 2023, Mayoritas Pejabat Eselon

Politik
1
Cindy Mutia Annur 07/03/2024 13:27 WIB
Jumlah Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Jabatan/Profesi Pelaku (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaku korupsi di Indonesia pada 2023 paling banyak berasal dari jajaran pejabat eselon.

Adapun eselon merupakan jabatan struktural di kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Sepanjang 2023 ada 61 kasus korupsi yang pelakunya berpangkat eselon I/II/III/IV. Porsinya setara 37,89% dari total jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK tahun lalu.

Pelaku kasus korupsi terbanyak selanjutnya berstatus pegawai swasta dengan jumlah 57 kasus.

Ada pula kasus korupsi yang pelakunya wali kota/bupati/wakilnya 8 kasus, kepala kementerian/lembaga (K/L) 4 kasus, duta besar 4 kasus, kemudian hakim, pengacara, gubernur, dan jaksa masing-masing 2 kasus.

Berikutnya ada 1 kasus korupsi yang dilakukan anggota DPR/DPRD, dan 22 kasus dilakukan oleh jabatan atau profesi lainnya.

Pada 2023 KPK tidak tercatat menangani kasus korupsi yang pelakunya berstatus komisioner, polisi, atau korporasi.

Jenis perkara korupsi yang paling banyak ditangani KPK pada 2023 adalah penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah 85 kasus, diikuti korupsi pengadaan barang dan jasa 62 kasus.

Perkara lainnya meliputi tindak pidana pencucian uang (TPPU) 8 kasus, korupsi perizinan 3 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus.

Tak ada satupun kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran yang ditangani KPK tahun lalu.

(Baca: KPK Tangani 1.500 Kasus Korupsi dalam Dua Dekade)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua