Industri pengolahan tembakau atau industri rokok masih menjadi salah satu andalan penerimaan Indonesia melalui cukai hasil tembakau (CHT).
Namun, dalam sepuluh tahun terakhir, kinerja industri ini menunjukkan dinamika yang cenderung fluktuatif, terutama sebagai dampak dari kebijakan kenaikan CHT yang berkelanjutan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan tembakau atas dasar harga konstan (ADHK) 2010 tercatat sebesar Rp87,9 triliun pada 2025. Nilai tersebut mengalami terkontraksi 1,37% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,12 triliun.
Kontraksi pada 2025 ini menjadi yang pertama dalam tiga tahun terakhir, sekaligus yang kelima kalinya terjadi sepanjang satu dekade terakhir. Kondisi tersebut mencerminkan tekanan struktural yang terus dihadapi industri pengolahan tembakau.
Beberapa indikasi faktor melemahnya kinerja industri ini sebagai berikut:
- Kenaikan CHT yang relatif agresif dalam sedekade
- Meluasnya penggunaan rokok elektrik (vape), khususnya di kalangan anak muda
- Masih maraknya peredaran rokok ilegal dengan harga yang lebih murah
Sepanjang periode 2016–2025, tarif CHT mengalami kenaikan hampir setiap tahun. Rinciannya:
- 2016: 11,19%
- 2017: 10,54%
- 2018: 10,04%
- 2019: -
- 2020: 23,00%
- 2021: 12,50%
- 2022: 12,00%
- 2023: 10,00%
- 2024: 10,00%
- 2025: -
Sejalan dengan perlambatan pertumbuhan, kontribusi industri rokok terhadap perekonomian nasional juga menunjukkan tren penurunan dalam satu dekade terakhir.
Pada 2016, industri pengolahan tembakau masih menyumbang sekitar 0,94% terhadap PDB nasional dan 5,18% terhadap PDB industri pengolahan nonmigas.
Namun, pada 2025, kontribusi tersebut menyusut menjadi 0,68% terhadap PDB nasional dan hanya 3,91% terhadap PDB industri pengolahan nonmigas.
Penurunan porsi ini menandakan semakin mengecilnya peran industri rokok dalam struktur perekonomian nasional di tengah perubahan kebijakan, pola konsumsi olahan hasil tembakau di masyarakat saat ini.
(Baca: Tarif Cukai Rokok Naik, Pertumbuhan Industri Tembakau Melambat pada 2024)