Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik hampir setiap tahun setidaknya sejak 2009, membuat harga rokok terus meningkat.
Pada 2023-2024 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga masih menaikkan tarif CHT rata-rata 10% per tahun, dengan tujuan mengurangi prevalensi perokok.
Kenaikan tarif cukai ini beriringan dengan turunnya produksi rokok.
Menurut data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, pada 2023 volume produksi rokok nasional mencapai 318,15 miliar batang, turun 1,8% dibanding tahun sebelumnya.
Produksi rokok pada 2023 juga menjadi level terendah dalam satu dasawarsa terakhir, seperti terlihat pada grafik.
Hal ini turut berdampak pada susutnya pendapatan negara dari CHT. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi penerimaan CHT pada 2023 mencapai Rp210,29 triliun, turun 3,81% dibanding 2022.
(Baca: Ini 10 Merek Rokok Filter Termurah Awal 2024)
Kendati produksi rokok berkurang, Kasubdit Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Akbar Harfianto, menilai penurunan jumlah perokok belum signifikan.
"Meski telah terjadi penurunan pertumbuhan produksi rokok selama lima tahun terakhir sebesar rata-rata -1%, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menekan prevalensi merokok," kata Akbar dalam Info Risiko Fiskal Edisi I/Tahun 2024.
"Terutama karena masih maraknya rokok murah dan rokok ilegal yang memudahkan akses konsumsi bagi kalangan masyarakat miskin dan anak muda," lanjutnya.
Menurut Akbar, kebijakan tarif CHT saat ini telah berhasil menekan produksi rokok dari golongan pabrik besar. Namun, di sisi lain ada peningkatan produksi rokok-rokok murah dari pabrik kecil.
"Konsumsi rokok yang tinggi ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, baik bagi individu maupun negara," kata Akbar.
(Baca: Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok Eceran per 2024)