Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% per 1 Januari 2024. Kenaikan cukai ini membuat harga rokok meningkat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021. PMK ini mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis rokok tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Kenaikan tarif cukai ini berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b PMK tersebut.
Melansir Katadata, Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai ini merupakan hasil dari pertimbangan empat pilar kebijakan rokok tembakau, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pajak rokok elektrik sebesar 15% sejak 1 Januari 2024. Pajak rokok elektrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok. PMK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Berikut ketentuan batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai per batang atau gram rokok buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Cukai naik 11,8%; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II: Cukai naik 11,5%; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Cukai naik 11,9%; harga jual eceran paling rendah Rp2.380/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp2.165/batang
- Golongan II: Cukai naik 11,8%; harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp1.295/batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- Golongan I: Cukai naik 4,7%; harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang sampai Rp1.980/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp1.250/batang sampai Rp1.800/batang
- Golongan II: Cukai naik 4,2%; harga jual eceran paling rendah Rp865, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp720
- Golongan III: Cukai naik 3,3%; harga jual eceran paling rendah Rp725, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp605
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Cukai naik 11,8% ; harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp2.055/batang
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Cukai naik 4,7%; harga jual eceran paling rendah Rp950, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp860
- Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran paling rendah Rp200, tidak berubah dari tahun lalu
Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp55-180, tidak berubah dari tahun lalu
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp290, tidak berubah dari tahun lalu
Jenis Cerutu (CRT)
- Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500, tidak berubah dari tahun lalu.
(Baca: Ini 10 Provinsi dengan Konsumsi Rokok Harian Tertinggi Nasional 2023)