Pemerintah sepakat menetapkan kenaikan cukai rokok pada 2020 sebesar 23% dan harga jual eceran rokok sebesar 35%. Kenaikan ini bertujuan mengendalikan dampak negatif dari konsumsi rokok, terutama dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Selama 2014-2020, cukai rokok telah naik sebanyak lima kali dengan kenaikan tertinggi terdapat pada 2020.
Pada 2013 cukai rokok naik sebesar 8,5% kemudian pada 2015 sebesar 8,72%, dan 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% dan 2018 sebesar 10,04%.
Tahun Pemilu merupakan tahun yang cenderung bebas dari kenaikan cukai rokok. Hanya pada 2009 cukai rokok naik dengan rata-rata 7%, sedangkan pada 2004, 2014, dan 2019 cukai rokok tidak naik.