Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 Mei 2020 memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI 7-Day Reverse Repo Rate/BI7DRR) di level 4,5%. Suku bunga fasilitas simpanan (deposit facility) dan bunga pinjaman (lending facility) juga tetap dengan masing-masing sebesar 3,75% dan 5,25%.
Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Nilai tukar rupiah berangsur menguat seiring dengan meredanya ketidakpastian global dan terjaganya kepercayaan kondisi ekonomi Indonesia. Hingga 18 Mei 2020, rupiah telah menguat 0,17% dibandingkan akhir April meskipun masih mengalami depresiasi 6,9% dibandingkan akhir tahun lalu.
Selain itu, BI melihat adanya ruang penurunan suku bunga seiring dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2020. Perkembangan April 2020 menunjukkan risiko resesi ekonomi global yang tercermin dari kontraksi di berbagai indikator, seperti kinerja sektor manufaktur dan jasa, serta keyakinan konsumen dan bisnis. BI memperkirakan ekonomi global 2020 mencatat pertumbuhan -2,2%. Sementara ekonomi domestik juga akan menurun, lebih rendah dari proyeksi semula.
(Baca: Antisipasi Dampak Virus Corona, BI Pangkas Suku Bunga Acuan 0,25%)