Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, kerugian negara akibat Barang Hasil Penindakan (BHP) rokok ilegal mencapai Rp 339,18 miliar per November 2020. Nilai ini meningkat drastis dibandingkan tahun lalu yang diperkirakan sebesar Rp 247,64 miliar.
Sejak 2013, perkiraan nilai BHP rokok ilegal cenderung naik tiap tahunnya. Pada tahun itu nilainya yakni hanya Rp 44,53 miliar. Lalu pada 2014 naik menjadi Rp 101,57 miliar. Namun pada 2015 nilainya turun menjadi Rp 71,03 miliar dan kembali naik drastis pada 2016 menjadi Rp 204,14 miliar.
Sebagai informasi pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5%. Besaran 12,5% merupakan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per-jenis rokok.