Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mempercepat proses penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) atau fit and proper test untuk Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
Hal tersebut di antaranya dilakukan untuk memperbaiki kinerja AJBB yang menunjukkan ekuitas minus setidaknya sejak 2018.
Pada 2018 aset AJBB tercatat sebesar Rp10,47 triliun, yang terdiri dari liabilitas Rp31,46 triliun dan ekuitas minus Rp20,98 triliun.
Lalu pada 2019 aset AJBB turun menjadi Rp9,97 triliun, terdiri dari liabilitas Rp30,42 triliun dan ekuitas minus Rp20,44 triliun.
Kemudian pada 2020 aset AJBB turun lagi menjadi Rp9,88 triliun, dengan liabilitas Rp31,94 triliun dan ekuitas minus Rp22,06 triliun.
Per tahun 2021, aset perusahaan asuransi ini tercatat naik tipis menjadi Rp10,7 triliun, dengan liabilitas Rp32,63 triliun dan ekuitas minus Rp21,9 triliun.
OJK mengungkapkan bahwa masalah di AJBB sudah diketahui sejak 1997, di mana aset AJBB bahkan lebih kecil dari kewajibannya hingga defisit Rp 2,07 triliun. Sejak saat itu berbagai upaya telah dilakukan untuk penyehatan perusahaan, namun belum kunjung berhasil hingga saat ini.
(Baca Juga: Daftar Jumlah dan Status Pengaduan Nasabah Unit Link AIA, Prudential, dan AXA Mandiri)