Memiliki rumah idaman tentu merupakan impian semua orang, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga.
Namun, tidak semua orang dapat mewujudkan impian tersebut dengan melakukan pembelian secara tunai. Apalagi di daerah perkotaan, di mana harga properti sangat mahal.
Sebagai solusinya, masyarakat dapat membeli rumah atau properti lain dengan cara mencicil sesuai kemampuan, dengan memanfaatkan layanan perbankan atau jasa keuangan lainnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan konvensional bisa mematok suku bunga dasar kredit (SBDK) konsumsi untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di kisaran 5-16% per tahun.
Adapun bank konvensional dengan suku bunga KPR paling rendah adalah Bank Fama Internasional, yang mematok SBDK pemilikan rumah 5,13% per tahun pada Desember 2021.
Bank yang mematok suku bunga KPR terendah berikutnya adalah Bank Digital BCA. Bank hasil transformasi dari Bank Royal Indonesia ini mematok bunga pemilikan rumah sebesar 5,17% per tahun.
Berikutnya ada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu dengan bunga KPR sebesar 5,51% per tahun, BPD Daerah Istimewa Yogyakarta 5,59%, dan Bank IBK Indonesia 5,69%.
Setelahnya ada BPD Riau Kepri yang mematok bunga KPR 5,84% per tahun. Lalu BPD Sulawesi Tengah 6,06%, BPD Bali 6,22%, Bank Keb Hana Indonesia 6,25%, serta BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 6,79%.
(Baca Juga: Permintaan KPR Baru Menurun pada Kuartal III 2021)