Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 16-17 Mei 2018 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI 7-day Reserve Repo Ratesebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,5%. Kenaikan ini merupakan yang pertama kalinya sejak diberlakukannya BI 7-day Rate sebagai suku bunga acuan Bank Indonesia pada 19 Agustus 2016.
Dengan dinaikkannya suku bunga BI 7-day menjadi 4,5% membuat selisih suku bunga rupiah kembali melebar menjadi 275 basis poin (bps) terhadap bunga dolar Amerika Serikat (AS) yang dipatok sebesar 1,75%. Suku bunga rupiah tersebut masih lebih menarik dibanding dengan suku bunga acuan bank sentral Tiongkok, Malaysia, serta Jepang yang menerapkan suku bunga negatif. Namun, nilai tukar rupiah terus mengalami tekanan dan melemah hingga di atas Rp 14.000 per dolar AS seiring meningkatnya defisit neraca perdagangan.
Sedangkan suku bunga acuan bank sentral Vietnam masih memimpin di kawasan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Dengan bunga sebesar 6,25%, maka selisih dengan bunga dolar AS sebesar 4,5%.