Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah perusahaan asuransi secara umum mencapai 151 perusahaan pada 2022.
Penambahan jumlah perusahaan asuransi memang tidak terlalu besar dari tahun ke tahun. Bahkan, beberapa perusahaan asuransi malah ada yang menutup perusahaannya.
Pada 2022 tercatat, jumlah perusahaan asuransi jiwa sebanyak 60 perusahaan pada 2022. Angka ini statis dari 2021 lalu.
Untuk asuransi umum, jumlahnya mencapai 78 perusahaan. Angka ini naik 1 perusahaan dari 2021 yang berjumlah 77 perusahaan.
Jenis perusahaan asuransi lainnya adalah reasuransi, yang hanya berjumlah 8 perusahaan di Indonesia. Jumlah ini naik 1 perusahaan dari 221 yang mencapai 7 perusahaan.
Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya ada 2 di Indonesia. Lalu, penyelenggara asuransi wajib juga hanya ada 3 di Indonesia.
BPS menjelaskan, perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pihak yang disetujui, misalnya pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pihak-pihak yang berhak itu pada waktu tertentu.
Pembayaran diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Sementara asuransi mum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Lalu reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Sementara perusahaan asuransi sosial merupakan perusahaan yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat
Sebagai informasi, data di atas mencakup perusahaan asuransi dan perusahaan penunjang asuransi konvensional dan syariah. Adapun data 2022 ini belum diaudit sepenuhnya.
(Baca juga: Ini Jenis Asuransi Swasta yang Paling Banyak Dimiliki Penduduk Indonesia)