10 Penyelenggara Securities Crowdfunding Kantongi Izin OJK, Siapa Saja?

Teknologi & Telekomunikasi
1
Cindy Mutia Annur 09/06/2022 16:00 WIB
Jumlah Penyelenggara Securities Crowdfunding yang Telah Kantongi Izin OJK
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah penyelenggara securities crowdfunding (SCF) yang telah mengantongi izin dari instansi terus bertambah. Hingga pertengahan 2022, sudah ada 10 SCF.

Pada 2018, jumlah penyelenggara SCF hanya 2 penyelenggara. Kemudian, jumlahnya bertambah menjadi 4 penyelenggara pada 2019 dan stagnan pada 2020. Jumlah penyelenggara SCF bertambah 3 menjadi 7 penyelenggara pada 2021.

Berikut daftar penyelenggara SCF hingga awal bulan ini:

  1. PT Santara Daya Inspiratama
  2. PT Investasi Digital Nusantara
  3. PT Crowddana Teknologi Indonusa
  4. PT Numex Teknologi Indonesia
  5. PT Dana Saham Bersama
  6. PT Shafiq Digital Indonesia
  7. PT Dana Investasi Bersama
  8. PT Likuid Jaya Pratama
  9. PT LBS Urun Dana
  10. PT Dana Rintis Indonesia.

Adapun, total pendanaan yang dihimpun SCF mencapai Rp507,20 miliar sejak awal tahun hingga 3 Juni 2022. Angka itu meningkat 22,75% dari total dana yang dihimpun sepanjang 2021.

Jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 89,60% secara (year-to-date/ytd) menjadi 237 penerbit. Sementara itu, total pemodal yang berinvestasi di SCF tercatat sebanyak 111.351 investor sepanjang tahun ini.

Sebagai informasi, SCF adalah alternatif sumber pendanaan bagi pelaku UMKM yang menggunakan skema urun dana berbasis teknologi dengan konsep penawaran efek. SCF merupakan salah satu terobosan yang dikeluarkan OJK untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan platform digital.

(Baca: Sebanyak 102 Fintech P2P Lending Kantongi Izin dari OJK)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua