Sebanyak 102 Fintech P2P Lending Kantongi Izin dari OJK

Keuangan
Databoks Premium Premium
1
Cindy Mutia Annur 07/04/2022 15:00 WIB
Image Loader
Memuat...

Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, ada sebanyak 102 perusahaan fintech p2p lending yang mengantongi izin beroperasi di tanah air per akhir Februari 2022

Jumlah Perusahaan Fintech P2P Lending yang Mendapatkan Izin dari OJK (per Februari 2022)
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar
databoks

Anda mengakses konten Single Data Premium.
Untuk meneruskan, silakan berlangganan, atau beli secara satuan.

Professional

Nikmati akses premium dengan harga yang lebih terjangkau.

Mulai dari

Rp300.000 150.000/bulan

Berlangganan

Akses lebih banyak konten premium dan fitur eksklusif khusus pelanggan.

Mulai dari

50.000/bulan

Hanya Rp833 per artikel
Beli Satuan

Langsung baca artikel “Sebanyak 102 Fintech P2P Lending Kantongi Izin dari OJK”.

Rp10.000

Kami menerima pembayaran berikut:

Qris OVO DANA ShopeePay AstraPay LinkAja
BCA Master Card Visa JCB
Qris OVO DANA ShopeePay AstraPay LinkAja BCA Master Card Visa JCB
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Data Stories Terkini

Data Populer

Loading...