Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2022 rata-rata gaji bersih pekerja formal di Indonesia mencapai Rp3,07 juta per bulan.
Lapangan kerja yang memiliki rata-rata gaji terbesar adalah sektor jasa keuangan dan asuransi, yakni Rp5,18 juta per bulan.
Di urutan berikutnya ada sektor informasi dan komunikasi Rp5,04 juta per bulan, diikuti pertambangan dan penggalian Rp4,8 juta per bulan.
Kemudian sektor dengan rata-rata gaji terkecil adalah jasa lainnya, yakni Rp1,84 juta per bulan, jauh lebih rendah dari rata-rata nasional.
Pekerjaan di sektor jasa lainnya itu mencakup reparasi komputer, reparasi barang rumah tangga, pencucian produk tekstil, usaha salon, jasa pemakaman, perawatan hewan peliharaan, dan sebagainya.
(Baca: PDB Indonesia 2022 Tembus Rp19 Kuadriliun, Ini Sektor Penyumbangnya)
Rata-rata gaji bersih pekerja industri pengolahan juga lebih kecil dari rata-rata nasional, yakni Rp2,98 juta per bulan.
Padahal, sepanjang 2022 industri pengolahan menghasilkan produk domestik bruto (PDB) senilai Rp3,6 kuadriliun, paling besar dibanding sektor lainnya.
Gajinya bahkan berpotensi turun tahun ini. Pasalnya, pada Maret 2023 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan sejumlah industri untuk memotong gaji buruh maksimal 25%.
Namun, industri yang hendak memangkas gaji buruhnya harus memenuhi kriteria berikut:
- Industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak;
- Jumlah pekerja/buruh paling sedikit 200 orang;
- Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%; dan
- Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
(Baca: Kinerja Ekspor Turun Awal 2023, Menaker Izinkan Industri Potong Gaji Buruh)