Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.405.144, naik 5,69% dari UMP 2025.
Menurut Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, kenaikan UMP ini mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di Gorontalo yang nilainya Rp3.398.395.
Penetapan UMP 2026 mengikuti formula penghitungan dari pemerintah pusat yang mengombinasikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alpha dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
"Penetapan ini juga diharapkan dipatuhi oleh seluruh pengusaha dan dilarang membayar lebih rendah dari jumlah UMP yang ditetapkan," kata Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam siaran pers, Senin (22/12/2025).
"Ketidakpatuhan atas penerapan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Namun, UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Untuk kategori usaha ini, upah minimum didasarkan pada kesepakatan pengusaha dan pekerja, yang sekurang-kurangnya 50% dari KHL.
"Semoga ketetapan UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja serta pemerintah dan masyarakat di Provinsi Gorontalo." ujar Gusnar dalam siaran pers, Senin (22/12/2025).
(Baca: Rata-Rata Gaji Karyawan di 38 Provinsi Indonesia Agustus 2025)