Dalam keputusan itu ditetapkan pula upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Bali 2026 yang sebesar Rp3.267.693.
UMSP Bali berlaku untuk bidang pariwisata, khususnya sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum dengan turunan hotel bintang, sesuai kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 2020 huruf I.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," demikian dikutip dari Keputusan Gubernur Bali.