Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kesenjangan upah buruh berdasarkan gender (gender wage gap) paling besar terjadi dalam kelompok tenaga usaha jasa, yaitu 43% pada tahun 2021.
Kesenjangan upah tersebut menandai bahwa tenaga usaha jasa laki-laki memperoleh upah yang secara rata-rata lebih tinggi 43% dari perempuan pada tahun 2021. Kesenjangan ini sedikit menyusut dari 45,57% pada tahun 2020.
Tenaga profesional, teknisi, dan tenaga lainnya yang sejenis mencatat kesenjangan upah gender terbesar kedua pada tahun 2021, yaitu 33,52%. Diikuti tenaga usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan.
Tidak semua jenis pekerjaan mencatat tren perbaikan dalam kesetaraan upah gender. Tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan, misalnya, mencatat kesenjangan upah sebesar 6,31% pada tahun 2021, melebar dari 2,77% pada tahun 2020.
Gender wage gap berdasar jenis pekerjaan yang bernilai positif berarti bahwa buruh laki-laki menerima upah lebih tinggi daripada perempuan pada jenis pekerjaan tersebut, hal ini berlaku sebaliknya apabila bernilai negatif.
Seperti terlihat pada grafik, gender wage gap yang bernilai negatif hanya terdapat pada jenis pekerjaan lainnya, yakni -6,74% pada 2021.
Secara keseluruhan, BPS melaporkan bahwa kesenjangan upah gender turun sedikit ke 20,39% pada tahun 2021 dari tahun sebelumnya yang mencapai 21%.
(Baca: Rerata Upah Buruh Alami Kontraksi Tahunan 0,72% pada Agustus 2021)