Mulai 1 Januari 2016 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi naik 48 persen menjadi Rp 36 juta dari sebelumnya Rp 24,3 juta. Peningkatan PTKP ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak. Melambatnya pertumbuhan ekonomi domestik dan meningkatnya harga kebutuhan bahan pokok menjadi dasar diterbitkannya kebijakan ini. Naiknya PTKP ini agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sekaligus menjadi insentif bagi pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat.