Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan, sebanyak 12,7 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan sampai akhir Maret 2024.
"Per 31 Maret pukul 11.50 WIB, sudah disampaikan 12.697.754 SPT," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dilansir dari Antara, Senin (1/4/2024).
Dwi mengatakan, jumlah itu setara 65,88% dari total yang wajib lapor SPT. Jumlahnya tumbuh 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Secara rinci, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT tercatat sebanyak 12.349.437, sedangkan wajib pajak badan mencapai 348.317.
Menurut Dwi, sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling dengan total 10.897.233. Sementara, yang melaporkan melalui e-form tercatat sebanyak 1.407.493 wajib pajak, e-SPT 16 wajib pajak, dan manual 393.012 wajib pajak.
"Masih banyak yang lapor secara manual karena ini angka seluruh Indonesia. Tidak mungkin semua sudah familiar dengan e-filling," kata Dwi.
Ia melanjutkan, tidak ada pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan status SPT Tahunan yang lebih bayar dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).
"Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil, sehingga tidak ada pemeriksaan," ujar dia.
Adapun skema TER dibuat untuk memudahkan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pada masa pajak Januari-November, skema pajak TER menggunakan penghitungan penghasilan bruto dikali persentase tarif sesuai tabel TER bulanan yang telah ditetapkan DJP.
Kemudian penghitungan pada masa pajak Desember menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
(Baca: Sanksi Tak Lapor SPT Pajak, Bisa Kena Denda hingga Rp1 Juta)