Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 12 Maret 2024 mencapai 7,48 juta WP.
Jumlah tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan tumbuh sebesar 1,83% year-on-year (yoy),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dilansir dari Antara, Kamis (14/3/2024).
Dwi pun mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan, seperti melalui e-filling maupun e-form. Meski begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.
Adapun batas penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yaitu senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
DJP mengatakan akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.
Namun, Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Email blast nantinya akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.
(Baca: Pelaporan SPT Pajak Meningkat pada 2023 Meski Sempat Heboh Kasus Rafael Alun)