Kementerian Keuangan telah menerima 12,57 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2022 per 15 April 2023. Penyampaian SPT tersebut tercatat meningkat 3,15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
"Masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai kewajiban perundang-undangan dan konstitusi karena memang pajak akan berguna kembali ke masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).
Sri Mulyani merinci, total SPT tersebut terdiri dari SPT wajib pajak (WP) badan sebanyak 476.590 dan WP orang pribadi (OP) sebanyak 12,1 juta. Jumlah SPT WP badan meningkat 17,08% secara tahunan (yoy), sedangkan SPT WP OP naik 2,67% (yoy).
Berdasarkan jenis penyampaiannya, sebanyak 12,16 juta SPT diserahkan secara elektronik atau sebanyak 96,73%. Rinciannya, terdiri dari 10,61 juta SPT melalui e-filling, 1,55 juta SPT melalui e-form, dan 5.635 SPT melalui e-SPT.
Meski demikian, masih ada penyampaian SPT yang dilakukan secara manual yaitu sebanyak 410.773 SPT atau 3,3% dari total laporan, mencakup 350.526 wajib pajak orang pribadi dan 60.247 wajib pajak badan.
"Jadi artinya, alhamdulillah masyarakat masih terus membayar pajak sesuai dengan kewajiban perundang-undangan konstitusi, karena pajak juga berguna untuk masyarakat juga kembali seperti saya sampaikan," ujar Sri Mulyani.
Kabar ini menjadi angin segar di tengah kasus yang menyeret Kementerian Keuangan, khususnya soal perpajakan. Pasalnya, kasus yang melibatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sempat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak. Rafael Alun diketahui memiliki harta yang melimpah dan kini menjadi tersangka gratifikasi.
Alhasil, banyak masyarakat yang menyerukan untuk tidak melapor SPT, bahkan membayar pajak di media sosial, buntut dari kasus Rafel Alun tersebut.
(Baca: Ini Harta Jumbo Pejabat Pajak yang Disorot karena Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan)