Pemerintah telah memperluas penerapan kewajiban pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan kandungan minyak sawit 20% atau mandatori B20 sejak 1 September 2018. Artinya BBM solar yang beredar di pasaran memiliki kandungan minyak sawit sehingga mengurangi permintaan impor. Namun, impor solar pada Oktober justru menunjukkan kenaikan dibanding bulan sebelumnya akibat masih adanya beberapa kendala.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik impor solar Indonesia pada Oktober 2018 melonjak 244,6 ribu ton (78%) menjadi 558,2 ribu ton dari bulan sebelumnya dan juga naik 69% dibanding Oktober 2017. Impor solar mencatat posisi tertingginya sebesar 693 ribu ton pada Agustus, sebulan sebelum diperluasnya mandatori B20. Sementara yang terendah pada September, yakni mulai diberlakukannya kebijakan perluasan B20.
Sebagai informasi, volume impor solar periode Januari-Oktober 2018 turun 0,76% menjadi 4,56 juta ton dibanding periode yang sama tahun sebelumnya 4,6 ribu ton. Namun, nilainya mengalami kenaikan 29,11% menjadi US$ 2,87 miliar dari sebelumnya US$ 2,22 miliar. Naiknya harga minyak hingga ke US$ 80/barel menjadi salah satu penyebab meningkatnya nilai impor solar sepanjang tahun ini.