Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, pemerintah memangkas target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp84,6 triliun (19,85%) menjadi Rp426 triliun.
Nilai PNBP tersebut porsinya mencapai 17,45% dari total target penerimaan negara yang sebesar Rp2,44 kuadriliun pada tahun depan.
Sebelumnya, kinerja PNBP pada 2021-2022 diproyeksikan membaik seiring dengan naiknya harga komoditas, terutama harga minyak bumi dan minerba yang mendorong PNBP sumber daya alam (SDA).
Selain itu, membaiknya PNBP juga ditopang oleh peningkatan pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan, yang bersumber dari setoran dividen dampak dari membaiknya kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(Baca: Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi pada 2020)
Adapun penurunan target PNBP dalam RAPBN 2023 terkait dengan adanya potensi pelemahan ekonomi global yang dapat berdampak terhadap penurunan harga komoditas.
Berikut ini rincian target PNBP dalam RAPBN 2023:
- Pendapatan sumber daya alam: Rp188,7 triliun
- Pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan: Rp44,1 triliun
- PNBP lainnya: Rp110,4 triliun
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU): Rp83 triliun
- Total PNBP: Rp426,3 triliun
(Baca: Realisasi PNBP Sumber Daya Alam Melesat 143% dari Target)