Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) mencapai Rp149,49 triliun pada 2021.
Nilai tersebut melesat 143,59% dari yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp104,1 triliun. Nilai tersebut juga melonjak dari 153% dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp97,23 triliun.
Kenaikan realisasi PNBP SDA dipicu oleh naiknya harga komoditas, terutama harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), mineral dan batu bara. Pertumbuhan kenaikan PNBP SDA minyak dan gas ditopang oleh naiknya ICP dalam 12 bulan terakhir, walaupun tidak diiringi dengan kenaikan lifting minyak bumi.
Penerimaan SDA dari minyak bumi tumbuh 44,86% menjadi Rp65 triliun pada 2021 dibanding tahun sebelumnya, dari gas bumi meningkat 30,59% menjadi Rp31,62 triliun.
Adapun penerimaan SDA dari pertambangan mineral dan batu bara tahun 2021 melonjak 111,7% menjadi Rp44,84 triliun. Kenaikan PNBP SDA nonmigas ini ditopang oleh naiknya rata-rata harga batu bara acuan (HBA) sebesar 108% menjadi US$121,47/ton.
Penerimaan SDA dari kehutanan tahun 2021 tumbuh 22,64% menjadi Rp5,4 triliun, dari perikanan naik 17,9% menjadi Rp708 miliar, sementara dari panas bumi mengalami penurunan 1,68% menjadi Rp1,93 triliun.
(Baca: Penerimaan Negara Bukan Pajak 2021 Melonjak 53% dari Target APBN)