Indonesia kaya akan hasil sumber daya alam (SDA). Setiap tahunnya, Pemerintah Pusat memberikan hasil SDA kepada daerah. Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan provinsi yang menerima dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) terbesar pada 2020.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota (Pemkab/Pemkot) di Kaltim menerima DBH SDA senilai Rp 11,76 triliun. Angka tersebut juga mencapai 25,29% dari total DBH SDA yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah, yakni sebesar Rp 46,5 triliun.
Penerima DBA SDA terbesar berikutnya adalah Pemprov dan Pemkab/Pemkot di Sumatera Selatan dengan nilai Rp 5,44 triliun (11,69%). Kemudian, Pemprov dan Pemkab/Pemkot di Kalimantan Selatan menerima DBH SDA sebesar Rp 4,26 triliun. Berikutnya, Pemprov dan Pemkab/Pemkot di Riau menerima kucuran DBH SDA Rp 4,23 triliun.
Keempat provinsi tersebut menerima DBH SDA di atas Rp 4 triliun, lebih besar dibandingkan dengan provinsi lainnya. Ini terlihat dari peta yang lebih gelap dibandingkan dengan provinsi lainnya. Semakin gelap warna wilayah pada peta mengindikasikan semakin besar penerimaan DBH SDA. Sebaliknya, semakin terang maka semakin kecil penerimaan DBH SDA-nya.
DBH SDA merupakan penyaluran oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baik Pemprov maupun Pemkab/Pemkot atas bagi hasil penerimaan SDA yang merupakan bagian dari pendapatan pemerintah daerah. Nilai DBH SDA yang ditransfer pemerintah pusat turun 24,62% menjadi Rp 46,5 triliun pada 2020 dibanding Rp 61,68 triliun pada 2019.
(Baca: 10 Kabupaten/Kota Peneriman Dana Bagi Hasil Minyak Bumi Terbesar pada 2020)