Data dana bagi hasil (DBH) pemerintah Indonesia bisa diakses di Databoks-series.katadata.co.id.
Ringkasan:
- Pemerintah Indonesia memangkas dana bagi hasil (DBH) untuk pemerintah daerah pada 2026.
- Hal ini memicu protes dari kalangan gubernur.
(Baca: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Rp26 Triliun pada 2026)
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana pendapatan pemerintah pusat Indonesia yang dialokasikan untuk pemerintah daerah, dengan tujuan mendanai kebutuhan daerah, serta mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.
DBH ini berasal dari pajak, cukai, serta pungutan hasil pemanfaatan sumber daya alam yang dihimpun pemerintah pusat.
Selama periode 2019-2025, alokasi DBH berada di kisaran Rp93 triliun sampai Rp205 triliun per tahun, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Namun, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah pusat hanya menyiapkan DBH Rp45,08 triliun.
Nilai tersebut turun sekitar 75% dibanding outlook DBH dalam APBN 2025.
Hal ini lantas memicu protes dari 18 gubernur, salah satunya Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
"Total dana pusat ke daerah Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan pada 2025 sebesar Rp10 triliun. Pada 2026 itu tinggal Rp6,7 triliun, jadi terpotong Rp3,5 triliun. Dari potongan itu, terbesar ada di DBH, yaitu sekitar 60%," kata Sherly, diberitakan Katadata.co.id (7/10/2025).
"Belanja jalan, infrastruktur, dan jembatan jadi berkurang. Karena itu, kami minta agar jangan ada pemotongan," ujar Sherly.
Merespons protes ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan membuka ruang diskusi lebih lanjut.
"Kami akan berdiskusi lagi agar kebijakan ini tetap proporsional dan tidak menghambat pelayanan publik di daerah," kata Purbaya, diberitakan Kompas.com (8/10/2025).
"Pemerintah pusat tidak mungkin terus menambah beban anggaran tanpa memastikan efektivitas penggunaannya. Banyak daerah yang serapannya rendah dan tidak tepat sasaran. Ini yang harus diperbaiki," ujarnya.
(Baca: Transfer ke Daerah RI Tembus Rp571,5 T hingga Agustus 2025)