Litbang Kompas menggelar jajak pendapat tentang hal yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam memberantas judi online.
Hasilnya, mayoritas atau 65,5% responden menilai pemerintah harus memprioritaskan pemblokiran situs dan aplikasi terkait.
(Baca: Pemicu Kecanduan Judi, Ingin Cepat Kaya sampai Kesepian)
"Artinya, maraknya situs dan aplikasi judi daring ini masih luput dari pantauan pemerintah, terutama Kemenkominfo yang memiliki tupoksi di ranah ini," tulis tim Litbang Kompas dalam laporannya, Selasa (25/6/2024).
Kemudian 33,4% responden berpendapat pemain judi online perlu ditindak lebih tegas secara hukum, dan 30,5% ingin pemerintah menangkap pelaku dan pengelola judi online.
"Para pelaku judi daring juga dianggap telah membuat cemas masyarakat dan turut mempengaruhi para pemain baru," kata tim Litbang Kompas.
Ada juga 17,2% responden yang menilai para pelaku judi online perlu direhabilitasi agar tidak makin terjerumus, dan 2% menjawab tidak tahu.
Litbang Kompas juga menemukan bahwa 57,3% responden merasa pemerintah tidak serius dalam memberantas judi online, lalu 32,4% responden menilai sebaliknya, dan 10,3% tidak tahu.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 534 responden yang dipilih secara proporsional di 38 provinsi Indonesia. Survei ini menggunakan multiple response, sehingga responden dapat memilih lebih dari satu jawaban.
Pengumpulan data dilakukan pada 18-20 Juni 2024 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,22% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: 4 Juta Orang Indonesia Judi Online, dari Anak sampai Orang Tua)