Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan, sejak 2016 sampai 16 November 2025 pihaknya telah memblokir 11 juta konten yang dinilai negatif di internet.
Rinciannya, sebanyak 8,3 juta konten negatif ditemukan di situs website dan 2,7 juta di media sosial.
Pada situs yang diblokir Komdigi, judi online menjadi jenis konten negatif yang paling banyak ditindak. Totalnya mencapai 6,4 juta konten, atau 77,1% dari total keseluruhan.
Berikut daftar 10 jenis konten negatif di situs website yang ditangani Komdigi sepanjang 2016 hingga 16 November 2025:
- Judi online: 6.416.791 konten
- Pornografi: 1.818.016 konten
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI): 29.831 konten
- Penipuan: 25.319 konten
- Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor: 7.749 konten
- Pelanggaran keamanan informasi: 951 konten
- Terorisme/radikalisme: 566 konten
- SARA: 190 konten
- Perdagangan produk dengan aturan khusus: 133 konten
- Berita bohong atau hoaks: 41 konten
Selain itu, Komdigi juga menindaklanjuti konten bermuatan negatif di media sosial.
X atau Twitter menjadi media sosial yang banyak ditemukan konten negatif, dengan total 1,46 juta konten. Disusul Meta dengan 840,5 ribu konten, file sharing 287,49 ribu konten, dan Google 83,54 ribu konten.
(Baca: Komdigi Blokir 2,1 Juta Konten Judol per September 2025, Ini Platformnya)