Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 2,8 juta konten negatif di media sosial sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta di antaranya bermuatan judi online (judol).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, konten negatif tersebut diidentifikasi melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
“Sistem SAMAN sudah berproses atau dalam proses piloting selama setahun. Piloting berakhir bulan depan,” kata Alexander dalam konferensi pers di kantornya, dilansir dari Katadata, Rabu (17/9/2025).
Jika dilihat menurut platformnya, konten terindikasi judi online paling banyak dijumpai di situs web dan alamat IP, yakni mencapai 1,93 juta konten.
Lengkapnya, berikut daftar konten judi online yang diblokir Komidigi berdasarkan platformnya periode 20 Oktober 2024-16 September 2025:
- Alamat IP: 1.932.131 konten
- File sharing: 97.779 konten
- Meta: 94.004 konten
- Google: 35.092 konten
- Telegram: 1.742 konten
- X: 1.417 konten
- TikTok: 1.001 konten
- Line: 14 konten
- App Store: 3 konten.
“Jika dianalogikan, jumlah ini setara 20 kali lipat kapasitas Stadion Gelora Bung Karno. Data ini menunjukkan besarnya ancaman yang dihadapi Indonesia dari maraknya konten ilegal,” kata Alexander.
Komdigi juga bertemu dengan 16 perwakilan platform digital termasuk TikTok, Google, serta Meta untuk memperkuat upaya pemberantasan konten negatif di ranah digital.
(Baca: Judol Menggerogoti Ekonomi dan Konsumsi Rumah Tangga Indonesia)