Judol Menggerogoti Ekonomi dan Konsumsi Rumah Tangga Indonesia
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Katadata Insight Center (KIC) menyebut, kontribusi transaksi judi online alias judol secara nominal terhadap keseluruhan volume transaksi keuangan Indonesia memang masih berada di bawah 1%.
Meski begitu, KIC melihat laju pertumbuhan judol yang begitu eksponensial justru memberi alarm adanya potensi disrupsi struktural.
"Dari perspektif ekonomi, pertumbuhan judol merepresentasikan bentuk konsumsi nonproduktif yang cenderung tidak menghasilkan efek pengganda (multiplier effects) terhadap output nasional," tulis analis KIC dalam laporannya, dikutip pada Jumat (8/8/2025).
(Baca: Riwayat Perputaran Uang dan Volume Transaksi Judol di Indonesia)
Uang judol tidak produktif sebab perpindahan dana—deposit dari pemain atau masyarakat—ke bandar judi tidak memberikan kontribusi ekonomi karena dana tersebut dipindahkan ke kanal luar negeri, seperti Kamboja.
Hasil kajian Algoresearch yang diolah KIC menunjukkan, terdapat dampak negatif judol terhadap pelemahan produk domestik bruto (PDB) Indonesia, dengan estimasi dari 0% pada 2017 menjadi minus 3% pada 2024.
Dampak tersebut lebih terasa pada konsumsi rumah tangga. Diperkirakan pada 2017 masih 0%, menjadi minus 1,7% pada 2022, dan ambruk hingga 5,9% pada 2024.
Dalam konteks yang lebih luas, KIC melihat konsekuensi yang diciptakan judol tergolong multidimensional. Artinya, tidak hanya menyasar sektor ekonomi, tetapi juga terhadap kohesi sosial hingga legitimasi kelembagaan.
(Baca: Mayoritas Pemain Judol Indonesia Berpenghasilan Rendah pada 2024)
Analisis secara sosial, KIC menilai ada peningkatan prevalensi judol yang berkorelasi dengan munculnya tekanan psikososial atau mendorong tindak kriminalitas dan konflik keluarga, termasuk peningkatan kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara dari sisi kelembagaan, persepsi publik terhadap lemahnya penegakan hukum dalam menangani kejahatan siber turut berpengaruh pada tingkat kepercayaan terhadap institusi negara, baik lembaga penegak hukum maupun regulator keuangan.
Laporan lengkap policy paper KIC, Memutus Mata Rantai Judi Online Dari Hulu Ke Hilir: Peran dan Tantangan Sektor Digital & Keuangan di Indonesia, dapat diunduh di sini.
(Baca: Kasus Perceraian Karena Judi di Indonesia Naik dalam 5 Tahun Terakhir)