Mayoritas Pemain Judol Indonesia Berpenghasilan Rendah pada 2024
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam policy paper Katadata Insight Center (KIC), jumlah pemain judi online (judol) di Indonesia mencapai 9,8 juta orang pada 2024.
Dari jumlah orang tersebut, mayoritas pemain berpenghasilan rendah atau berada pada kisaran Rp0-5 juta. Sementara proporsi pemain judol dari kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi Rp50-100 juta, relatif kecil.
Berikut proporsi pemain judol di Indonesia menurut tingkat penghasilannya pada 2024:
- Rp0-5 juta: 70,7%
- Rp5-10 juta: 14,9%
- Rp10-50 juta: 9,1%
- Rp50-100 juta: 5%
- Lebih dari Rp100 juta: 0,4%
“Dari angka ini dapat dilihat bahwa judol pada dasarnya menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” kata KIC dalam laporannya.
Analisis KIC menyatakan, situasi tersebut membuat dampak sosio-ekonomi judol berpotensi dirasakan secara luas di Indonesia, mengingat kelompok masyarakat berpenghasilan rendah secara demografis paling besar dibandingkan kelompok yang lain.
Policy paper KIC terkait judol merangkum temuan riset investigatif dan diskusi lintas lembaga dalam forum High-Level Dialogue (HLD) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI), Asosiasi Penyelenggara Sistem Pembayaran Indonesia (APSI), serta perwakilan dari industri perbankan.
“Sebagai respon strategis, KIC mengajukan 3 rekomendasi utama: peningkatan literasi digital dan finansial, penguatan regulasi serta kelembagaan lintas sektor, dan reformasi sistem pengawasan berbasis teknologi,” kata KIC.
Laporan lengkap policy paper KIC, Memutus Mata Rantai Judi Online Dari Hulu Ke Hilir: Peran dan Tantangan Sektor Digital & Keuangan di Indonesia, dapat diunduh di sini.
(Baca: Tren Judi Online di Indonesia Terus Meningkat sampai 2024)