Riwayat Perputaran Uang dan Volume Transaksi Judol di Indonesia

1
Erlina Fury Santika 08/08/2025 19:42 WIB
Image Loader
Memuat...
Nilai Perputaran Dana dan Volume Transaksi Judi Online/Judol di Indonesia (2017-Kuartal I 2025)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diolah Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan, nilai dana judi online (judol) dan transaksinya cenderung naik sejak 2020.

Pada 2020, perputaran dananya sebesar Rp15,8 triliun. Volume transaksinya 2 juta transaksi.

KIC menyebut, lonjakan terbesar terjadi pada 2023 dengan nilai Rp327,1 triliun dan volume 104,8 juta transaksi.

Perputaran uang judol pun masih naik hingga 10% pada 2024, menjadi Rp359,8 triliun. Sedangkan transaksinya menjadi 168,4 juta transaksi.

"Ini hampir dua kali anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2025," tulis analis KIC dalam laporannya, dikutip pada Jumat (8/8/2025).

Data terakhir pada kuartal pertama 2025, nilai judol telah mencapai Rp47,9 triliun dan diprediksi mencapai Rp150,4 triliun hingga akhir tahun. KIC juga menganalisis dari sisi volume transaksi dalam periode tersebut tumbuh dengan compound annual growth rate (CAGR) mencapai sekitar 183,6%.

(Baca: Mayoritas Warga RI Menilai Judi Online Tidak ada Keuntungannya)

KIC menghitung, dari 2017 hingga kuartal 1 2025, total transaksi judol di Indonesia mencapai sekitar Rp927 triliun.

Nilai besar dari praktik gelap itu jelas melanggar hukum. Pelarangan berlaku di dua metode perjudian, judi offline dan online.

Larangan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.14 Aturan judi juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Terkait judol juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan lengkap policy paper KIC, Memutus Mata Rantai Judi Online Dari Hulu Ke Hilir: Peran dan Tantangan Sektor Digital & Keuangan di Indonesia, dapat diunduh di sini.

(Baca: Mayoritas Pemain Judol Indonesia Berpenghasilan Rendah pada 2024)

Data Populer

Loading...