Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.
Usia pemain judi online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.
(Baca: Pemicu Kecanduan Judi, Ingin Cepat Kaya sampai Kesepian)
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2%, totalnya 80 ribu orang yang terdeteksi," kata Hadi dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
Kemudian yang berusia 10-20 tahun ada 11% (440 ribu pelaku), usia 21-30 tahun 13% (520 ribu pelaku), usia 31-50 tahun 40% (1,64 juta pelaku), dan usia di atas 50 tahun 34% (1,35 juta pelaku).
"[Pelaku judi online] ini adalah rata-rata kalangan menengah ke bawah, jumlahnya 80% dari total pemain," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan, nominal transaksi judi online di kelompok kelas menengah ke bawah mulai dari Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.
Kemudian di kelas menengah ke atas transaksinya mulai dari Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.
Adapun menurut laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), pihak berwenang sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga terkait judi online.
(Baca: Judi Online Kian Marak, Transaksinya Tembus Ratusan Triliun)