Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar calon sementara (DCS) anggota DPR untuk Pemilu 2024.
Pengumuman daftar caleg sementara itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023. Dalam beleid itu disebutkan, KPU memang harus mengumumkan DCS anggota DPR kepada publik dalam rentang 19-23 Agustus 2023.
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.
Dalam keterangannya yang dirilis Sabtu (19/8/2023), KPU tetapkan 9.919 DCS anggota DPR. Jumlah tersebut dihimpun dari 18 partai politik.
Mayoritas partai politik memenuhi jatah hingga 580 kursi. Namun masih ada yang tidak sampai kuota tersebut.
Partai politik dengan DCS paling sedikit adalah Gelombang Rakyat Indonesia/Gelora (397); Bulan Bintang (470); dan Hanura (485).
KPU menyebut proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting, terlebih untuk mengetahui rekam jejak caleg yang bakal dipilih sebagai wakil rakyat.
"Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut," tulis KPU dalam rilis di laman resminya, Sabtu (19/8/2023).
Sebagai informasi, pemerintah menambah jumlah kursi DPR dari 575 menjadi 580, setelah terbentuknya empat provinsi baru di Papua. Keempat provinsi baru itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat.
Penambahan jumlah kursi di DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Ketentuan Pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 diubah sehingga berbunyi, “Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratu delapan puluh),” demikian bunyi regulasi tersebut.
(Baca juga: Jatah Kursi DPR Bertambah Jadi 580 pada Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya di Tiap Provinsi)
Sempat salah perhitungan
Sebelumnya, data DCS yang disampaikan KPU salah perhitungan. Pada rilis pertama yang beredar, jumlahnya mencapai 9.925 orang dari 10.323 bacaleg yang mendaftar. Data itu mendapat kritik keras dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
"Angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9.919," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, melalui keterangan tertulisnya kepada Databoks, Sabtu (19/8/2023).
Meski kini data rekapitulasi DCS sudah diperbaiki oleh KPU, Lucius menilai hal tersebut cukup fatal sebab urusan pemilu adalah soal angka dan data.
"Enggak kebayang kalau kesalahan itu menyangkut perolehan suara di pilpres atau pileg, entah apa yang akan terjadi?" kata Lucius.
Selain persoalan akurasi data, pengumuman nama caleg yang memenuhi syarat pada tahap DCS juga dinilai sangat mengecewakan oleh Lucius. Sebab, informasi yang dilampirkan dari caleg begitu minim, yakni hanya nama, asal partai, nomor urut, dan alamat saja.
"Bagaimana publik mau menguji kejujuran caleg terkait data diri yang ia gunakan sebagai syarat saat mendaftarkan diri?" tanya Lucius.
Permintaan masukan kepada publik, sambung Lucius, harusnya didukung dengan informasi lengkap dari KPU terkait latar belakang calon. Semua informasi terkait rekam jejak caleg yang sudah disampaikan saat mendaftarkan diri harusnya dibuka ke publik sehingga publik tahu informasi tambahan yang perlu disampaikan ke KPU, yang tidak disampaikan calegnya sendiri saat mendaftar.
"Jika KPU mau memfasilitasi pemilu yang berkualitas dan berintegritas, harusnya mereka paham apa yang harus dilakukan. Menyembunyikan informasi caleg itu jelas bukan ekspresi KPU yang paham makna pemilu, juga tak punya ruh atau semangat untuk menjadi bagian penting dalam mendorong kelahiran pemimpin dan wakil rakyat berkualitas melalui pemilu," kata Lucius.
Berikut DCS anggota DPR berdasarkan nomor urut partai untuk Pemilu 2024:
- (Nomor urut 1) Partai Kebangkitan Bangsa
Total: 580
Laki-laki: 376
Perempuan: 204
- (2) Partai Gerakan Indonesia Raya
Total: 580
Laki-laki: 372
Perempuan: 208
- (3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Total: 580
Laki-laki: 387
Perempuan: 193
- (4) Partai Golongan Karya
Total: 580
Laki-laki: 381
Perempuan: 199
- (5) Partai Nasdem
Total: 580
Laki-laki: 378
Perempuan: 202
- (6) Partai Buruh
Total: 580
Laki-laki: 368
Perempuan: 212
- (7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Total: 397
Laki-laki: 252
Perempuan: 145
- (8) Partai Keadilan Sejahtera
Total: 580
Laki-laki: 375
Perempuan: 205
- (9) Partai Kebangkitan Nusantara
Total: 525
Laki-laki: 326
Perempuan: 199
- (10) Partai Hati Nurani Rakyat
Total: 485
Laki-laki: 298
Perempuan: 187
- (11) Partai Garda Republik Indonesia
Total: 570
Laki-laki: 336
Perempuan: 234
- (12) Partai Amanat Nasional
Total: 580
Laki-laki: 364
Perempuan: 216
- (13) Partai Bulan Bintang
Total: 470
Laki-laki: 280
Perempuan: 190
- (14) Partai Demokrat
Total: 580
Laki-laki: 383
Perempuan: 197
- (15) Partai Solidaritas Indonesia
Total: 580
Laki-laki: 346
Perempuan: 234
- (16) Partai Perindo
Total: 580
Laki-laki: 345
Perempuan: 235
- (17) Partai Persatuan Pembangunan
Total: 580
Laki-laki: 371
Perempuan: 209
- (24) Partai Ummat
Total: 512
Laki-laki: 307
Perempuan: 205
(Baca juga: Deretan Provinsi dengan TPS Terbanyak dalam Pemilu 2024 Mendatang)