KPU Rilis 9.919 Calon Sementara Anggota DPR Pemilu 2024, Ini Sebaran Partainya

Politik
1
Erlina F. Santika 21/08/2023 14:01 WIB
Jumlah Calon Sementara Anggota DPR Pemilu 2024 Berdasarkan Partai (Agustus 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar calon sementara (DCS) anggota DPR untuk Pemilu 2024.

Pengumuman daftar caleg sementara itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023. Dalam beleid itu disebutkan, KPU memang harus mengumumkan DCS anggota DPR kepada publik dalam rentang 19-23 Agustus 2023.

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.

Dalam keterangannya yang dirilis Sabtu (19/8/2023), KPU tetapkan 9.919 DCS anggota DPR. Jumlah tersebut dihimpun dari 18 partai politik.

Mayoritas partai politik memenuhi jatah hingga 580 kursi. Namun masih ada yang tidak sampai kuota tersebut.

Partai politik dengan DCS paling sedikit adalah Gelombang Rakyat Indonesia/Gelora (397); Bulan Bintang (470); dan Hanura (485).

KPU menyebut proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting, terlebih untuk mengetahui rekam jejak caleg yang bakal dipilih sebagai wakil rakyat.

"Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut," tulis KPU dalam rilis di laman resminya, Sabtu (19/8/2023).

Sebagai informasi, pemerintah menambah jumlah kursi DPR dari 575 menjadi 580, setelah terbentuknya empat provinsi baru di Papua. Keempat provinsi baru itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat.

Penambahan jumlah kursi di DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Ketentuan Pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 diubah sehingga berbunyi, “Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratu delapan puluh),” demikian bunyi regulasi tersebut.

(Baca juga: Jatah Kursi DPR Bertambah Jadi 580 pada Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya di Tiap Provinsi)


Sempat salah perhitungan

Sebelumnya, data DCS yang disampaikan KPU salah perhitungan. Pada rilis pertama yang beredar, jumlahnya mencapai 9.925 orang dari 10.323 bacaleg yang mendaftar. Data itu mendapat kritik keras dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

"Angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9.919," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, melalui keterangan tertulisnya kepada Databoks, Sabtu (19/8/2023).

Meski kini data rekapitulasi DCS sudah diperbaiki oleh KPU, Lucius menilai hal tersebut cukup fatal sebab urusan pemilu adalah soal angka dan data.

"Enggak kebayang kalau kesalahan itu menyangkut perolehan suara di pilpres atau pileg, entah apa yang akan terjadi?" kata Lucius.

Selain persoalan akurasi data, pengumuman nama caleg yang memenuhi syarat pada tahap DCS juga dinilai sangat mengecewakan oleh Lucius. Sebab, informasi yang dilampirkan dari caleg begitu minim, yakni hanya nama, asal partai, nomor urut, dan alamat saja.

"Bagaimana publik mau menguji kejujuran caleg terkait data diri yang ia gunakan sebagai syarat saat mendaftarkan diri?" tanya Lucius.

Permintaan masukan kepada publik, sambung Lucius, harusnya didukung dengan informasi lengkap dari KPU terkait latar belakang calon. Semua informasi terkait rekam jejak caleg yang sudah disampaikan saat mendaftarkan diri harusnya dibuka ke publik sehingga publik tahu informasi tambahan yang perlu disampaikan ke KPU, yang tidak disampaikan calegnya sendiri saat mendaftar.

"Jika KPU mau memfasilitasi pemilu yang berkualitas dan berintegritas, harusnya mereka paham apa yang harus dilakukan. Menyembunyikan informasi caleg itu jelas bukan ekspresi KPU yang paham makna pemilu, juga tak punya ruh atau semangat untuk menjadi bagian penting dalam mendorong kelahiran pemimpin dan wakil rakyat berkualitas melalui pemilu," kata Lucius.

Berikut DCS anggota DPR berdasarkan nomor urut partai untuk Pemilu 2024:

  • (Nomor urut 1) Partai Kebangkitan Bangsa
    Total: 580
    Laki-laki: 376
    Perempuan: 204
  • (2) Partai Gerakan Indonesia Raya
    Total: 580
    Laki-laki: 372
    Perempuan: 208
  • (3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    Total: 580
    Laki-laki: 387
    Perempuan: 193
  • (4) Partai Golongan Karya
    Total: 580
    Laki-laki: 381
    Perempuan: 199
  • (5) Partai Nasdem
    Total: 580
    Laki-laki: 378
    Perempuan: 202
  • (6) Partai Buruh
    Total: 580
    Laki-laki: 368
    Perempuan: 212
  • (7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia
    Total: 397
    Laki-laki: 252
    Perempuan: 145
  • (8) Partai Keadilan Sejahtera
    Total: 580
    Laki-laki: 375
    Perempuan: 205
  • (9) Partai Kebangkitan Nusantara
    Total: 525
    Laki-laki: 326
    Perempuan: 199
  • (10) Partai Hati Nurani Rakyat
    Total: 485
    Laki-laki: 298
    Perempuan: 187
  • (11) Partai Garda Republik Indonesia
    Total: 570
    Laki-laki: 336
    Perempuan: 234
  • (12) Partai Amanat Nasional
    Total: 580
    Laki-laki: 364
    Perempuan: 216
  • (13) Partai Bulan Bintang
    Total: 470
    Laki-laki: 280
    Perempuan: 190
  • (14) Partai Demokrat
    Total: 580
    Laki-laki: 383
    Perempuan: 197
  • (15) Partai Solidaritas Indonesia
    Total: 580
    Laki-laki: 346
    Perempuan: 234
  • (16) Partai Perindo
    Total: 580
    Laki-laki: 345
    Perempuan: 235
  • (17) Partai Persatuan Pembangunan
    Total: 580
    Laki-laki: 371
    Perempuan: 209
  • (24) Partai Ummat
    Total: 512
    Laki-laki: 307
    Perempuan: 205

(Baca juga: Deretan Provinsi dengan TPS Terbanyak dalam Pemilu 2024 Mendatang)

Data Populer
Lihat Semua