Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga setiap anggota DPR akan menerima dana reses sekitar Rp4,25 miliar dalam setahun pada 2025.
Penghitungan ICW tersebut mengacu pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2025 untuk DPR, dengan komponen bertajuk Komunikasi Publik.
Adapun rincian penghitungan ICW dapat dilihat sebagai berikut:
- Kunjungan kerja (KK) pada masa reses (5 kali dalam setahun): Rp1,37 triliun
- KK di luar masa reses dan di luar sidang DPR (8 kali setahun): Rp868,49 miliar
- KK pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali setahun): Rp140,56 miliar
- Rumah aspirasi: Rp87 miliar
- Total: Rp2,47 triliun
- Uang yang diterima tiap anggota per tahun: Rp4,25 miliar.
“Penghitungan ini dengan asumsi jika masing-masing komponen anggaran dibagi rata dengan 580 anggota DPR,” tulis ICW dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Penghitungan ICW dilakukan sebagai respons terhadap pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan DPR akan memangkas dana reses anggota menjadi Rp500 juta dari Rp702 juta.
Namun, ICW mengaku sulit mempercayai pernyataan tersebut lantaran DPR belum pernah mengungkap kepada publik dokumen yang dijadikan acuan penetapan penganggaran dan perubahan dana reses.
“Patut diingat bahwa dokumen anggaran yang tertutup dapat membuka lebar celah penyelewengan,” kata ICW.
Di samping itu, ICW pun menduga pernyataan Dasco tidak benar karena dana reses diterka justru bertambah, bukan berkurang.
Pasalnya, kata ICW, Dasco mengatakan pemotongan dana reses dilakukan melalui pengurangan titik reses setiap anggota, dari 26 menjadi 22 titik.
“Akan tetapi, jika mengasumsikan memang benar dana reses mencapai Rp500 juta per reses dengan 26 titik, maka bisa dihitung secara kasar bahwa biaya per titik akan memakan biaya sekitar Rp19 juta,” jelas ICW.
“Apabila dipangkas menjadi 22 titik, sangat mungkin bahwa biaya yang keluar per titik justru tiap resesnya menjadi sekitar Rp22 juta,” imbuhnya.
(Baca: Anggaran Legislasi DPR 2025 Capai Rp237 Miliar, Untuk Apa Saja?)