Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), pagu anggaran fungsi legislasi DPR pada 2025 mencapai Rp237,35 miliar untuk 11 kegiatan.
Anggaran terbesar dialokasikan untuk usulan undang-undang (UU) dari komisi DPR, diikuti kegiatan sosialisasi UU oleh anggota DPR.
Berikut rincian pagu anggaran DPR berdasarkan fungsi legislasi pada 2025, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR yang diolah FITRA:
- UU usul DPR oleh komisi: Rp76,13 miliar
- Laporan sosialisasi UU oleh anggota DPR: Rp38,73 miliar
- UU usul pemerintah oleh komisi: Rp35,66 miliar
- UU Usul DPR oleh Baleg, Pansus, dan perorangan anggota: Rp26,29 miliar
- RUU kumulatif terbuka: Rp17,92 miliar
- Program legislasi nasional: Rp12,53 miliar
- UU usul pemerintah oleh Baleg dan Pansus: Rp11,47 miliar
- Laporan hasil pelaksanaan dan pemantauan tugas Baleg lainnya: Rp10,18 miliar
- Peraturan DPR: Rp3,90 miliar
- Perkara di Mahkamah Konstitusi: Rp3,87 miliar
- Perkara hukum di dalam maupun di luar pengadilan oleh tim kuasa DPR: Rp0,67 miliar
FITRA menjelaskan, setiap fungsi memiliki jumlah kegiatan yang berbeda-beda. Contohnya, dalam penyusunan UU usulan komisi DPR terdapat 11 kegiatan, sehingga setiap 1 kegiatan mendapat anggaran Rp6,92 miliar.
"Untuk penyusunan UU usulan DPR oleh Baleg, Pansus, dan perorangan anggota sebesar Rp26,29 milliar dengan 6 volume (kegiatan), sehingga per 1 volume mendapatkan alokasi sebesar Rp4,38 milliar," kata FITRA dalam laporannya (25/8/2025).
Meski anggarannya besar, FITRA menilai kinerja DPR tidak maksimal, karena hasil kerja pembahasan rancangan undang-undang (RUU) masih minim.
"Per Agustus 2025, dari 47 RUU di DPR, sampai saat ini baru 4 RUU yang sudah selesai, 2 RUU masih dalam tahapan pembahasan dan penetapan usul, 5 RUU dalam tahapan penyusunan, serta 34 RUU masih dalam tahapan terdaftar," kata FITRA.
(Baca: Penyesuaian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Setelah Dituntut Masyarakat)